Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (20) : Hukum Tidak Sempurna Kecuali Terpenuhi Syarat
Minggu, 18 September 2016

 

Seluruh Hukum Tidak Sempurna Kecuali Apabila Terpenuhi Syarat – Syaratnya dan Hilang Penghalang – Penghalangnya.

Allah Ta’ala berfirman:

فمن كان يرجوا لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولا يشرك بعبادة ربه أحدا

Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabbnya, hendaklah ia beramal shalih dan tidak mempersekutukan ibadah Rabbnya dengan sesuatupun. (Al-Kahfi:110)

Dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa syarat orang yang ingin bertemu dengan Allah pada hari kiamat dan melihat wajah-Nya adalah beramal shalih dan hilang penghalangnya yaitu kesyirikan.

Demikian pula semua ibadah seperti sholat, zakat, puasa, haji dan sebagainya tidak sempurna sampai terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak melakukan pembatal-pembatal yang menghilangkan keabsahannya.

Dalam memvonis individu misalnya, tidak boleh kita vonis ia kafir atau fasiq misalnya kecuali apabila terpenuhi syarat syaratnya dan tidak ada penghalangnya.

Apabila syarat syaratnya terpenuhi tapi masih ada penghalang keabsahannya, maka tidak sah.
Seperti orang yang mengucapkan laa ilaaha illalllah telah terpenuhi syarat masuk surga. Namun bila ia melakukan pembatal pembatal laa ilaaha illallah, syarat tersebut tidak bermanfaat di sisi Allah.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-20-hukum-tidak-sempurna-kecuali-terpenuhi-syarat/